Breaking News

Empat Orang Dibekuk Polisi Saat Melakukan Transaksi Narkoba Jenis Sabu Dan Pil Inex Disebuah Gubuk Dekat Jembatan Lama Terbanggi Besar.

Lampung Tengah, Sinar Lampung News.Com - Personel Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek sebuah gubuk di dekat jembatan lama, Gang Mawar, Desa Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB itu, polisi mengamankan empat orang serta menyita puluhan paket diduga sabu dan belasan butir pil yang diduga ekstasi (inex).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah gubuk di wilayah Terbanggi Besar," kata Yuni, Kamis (6/8/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati empat orang berada di sekitar gubuk. Polisi kemudian melakukan penggeledahan.

"Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 47 klip bening kecil berisi diduga sabu, 15 butir diduga pil inex, satu unit telepon seluler merek Redmi, serta sebuah tas hitam yang berada di dalam gubuk," ujar Yuni.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial H (45), AS (33), DBS (25), dan AZP (23). Seluruhnya dibawa ke Markas Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, salah seorang terduga mengakui barang bukti yang ditemukan di dalam tas hitam merupakan miliknya.

"Salah satu terduga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam tas hitam merupakan miliknya. Pengakuan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan," kata Yuni.

Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di kawasan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang disita.

"Keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Lampung. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait," tambah Yuni.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 47 klip bening kecil berisi diduga sabu, 15 butir diduga pil inex, satu unit telepon seluler merek Redmi, serta satu tas berwarna hitam. (Pimprus/Yudi.W)
© Copyright 2022 - sinarlampungnews.com