Tulang Bawang, SL News.Com - Diduga Kepala Kampung Suka Makmur Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang. Pada saat Tim Intvigasi di lapangan untuk mengumpulkan Bukti-bukti yang ada di Kampung Suka Makmur Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut keterangan dari Narasumber yang Namanya tidak mau di Publikasikan dalam pemberitaan ini, Dirinya mengatakan
ia mas kami mau tanya mas mengenai dalam aturan Kampung ucap Narasumber.
Sebab kami Masarakat biasa yang tidak tau Apa-apa sangatlah merasa bingung dengan aturan di kampung kami ini. Mulai dari Aparaturnya sampai di penggelolan Dana Desa (DD) yang Nilainya tidak sedikit itu sangat tidak sesuai, karna kami liat daei cara kerja yang Asal-asalan.
Kepala Kampung Suka Makmur Pj tersebut sangat sulit untuk ditemui untuk si Konfirmasi, Bahkan mereka tidak pernah masuk kantor atau jarang apalagi disaat Pencairan Dana Desa (DD). jadi kami mau tanya pada bapak selaku orang yang mengerti Hukum Kira-kira itu menyalahi aturan atau tidak pak. Sebab kami ini Orang bodoh dan Orang awam tidak mengerti dalam aturan pemerintah dan Hukum.
Lalu kami mengecek Pekerjaan Pembangunan Prasarana Desa yaitu Pembangunan Ondeelagh Jalan Produksi dengan Pagu Anggaran Rp. 189.150.000.- yang terletak di RK 4. Denga Rincian Lebar 3 m X 500 m, tetapi Itu lah hasil dari tim Intvigasi di lapangan untuk mengumpulkan Bukti-bukti yang ada dilapangan Banyaknya yang tidak sesuai dengan pemasangan batu tersebut dan dasar yang tidak di landasi dengan pasir. Harapan kami dari tim Intvigasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten yang Berjuluk"Sai Bumi HNengah Nyepur" ini bisa menidak lanjuti permasah ini,
Sebab Dana Desa Jangan sampai di salah gunakan demi mencari keuntungan Pribadi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen) dan tindakan melanggar, UU nomor 31 Tahun 1999,Tentang pemberantas Korupsi, dan melanggar Pasal 1 Ayat 2 dan 372 KUHP. Barang siapa dengan sengaja atau Terang-terangan untuk melawan Hukum, dan merugikan Keuangan Negara. atau perekonomian Pemerintah maka bisa di kenakan Sangsi Pidana Penjara seumur Hidup. (Redaksi/Yudi.W)
Social Header