Tulang Bawang, Sinar Lampung News.Com - Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus dibuktikan oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.
Pada Senin (06/07/2026), petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial B.W. alias P. berikut barang bukti berupa:
🔹 19 butir pil ekstasi dengan berat bruto 7,65 gram
🔹 1 unit timbangan digital
🔹 Puluhan plastik klip kosong siap edar
🔹 2 unit telepon genggam
🔹 Serta barang bukti lainnya yang berkaitan
Dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi persembunyiannya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Tulang Bawang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang yang aman, bersih, dan bebas dari Narkoba. (Redaksi)
Social Header