Breaking News

Curi Buah Sawit Dan Miliki Senpira, Pria Asal Tubaba Dibekuk Polisi.

Way Kanan, Sinar Lampung News.Com - Jajaran Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) sekaligus kepemilikan senjata api ilegal, Rabu (8/4/2026).

Seorang pria berinisial HS (42), warga Kampung Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diamankan petugas setelah diduga melakukan pencurian di area perkebunan sawit PT BNCW.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menjelaskan, penangkapan bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Blok 7 perkebunan sawit PT BNCW, Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin.

Saat itu, pihak perusahaan bersama tim patroli keamanan melakukan pengawasan rutin dan mencurigai adanya aktivitas pencurian TBS. Setelah dilakukan pengintaian, ditemukan sejumlah tandan buah sawit yang telah dipanen dan diletakkan terpencar.

“Pelapor bersama tim patroli kemudian berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Kharisma tanpa nomor polisi, serta alat panen berupa egrek dan obrok,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebanyak 90 tandan buah sawit dengan berat sekitar 1.950 kilogram atau senilai kurang lebih Rp6,8 juta.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Negara Batin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata api rakitan beserta empat butir amunisi aktif yang disimpan di saku celana pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senjata api tersebut,” ungkap Iptu Indra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, terkait kepemilikan senjata api ilegal, pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut. (Pimprus/Yudi.W)
© Copyright 2022 - sinarlampungnews.com