Pelaku dibekuk Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah area perkebunan tebu di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Tragedi ini menyisakan luka mendalam, tak hanya bagi keluarga korban, tapi juga bagi Masyarakat luas yang masih berharap Anak-anak mereka bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman.
Hariyanto diketahui telah melarikan diri sejak 22 Juni 2025. Dalam pelariannya, ia menjalani hidup berpindah-pindah, menyamar sebagai buruh harian, dan sempat bekerja di perkebunan Tebu milik PT.SILPA sejak 16 Juli 2025.
Selama itu pula, ia tak memiliki alat komunikasi dan tinggal secara berpindah di hutan maupun Rumah Warga, membuat pencarian semakin sulit.
Pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku berkat laporan Warga yang mengenali wajahnya dan menyampaikan informasi melalui kanal Halo Pak Kapolres.
Respons cepat pun dilakukan oleh jajaran Polres Tulang Bawang yang langsung menurunkan tim ke lokasi.
"Selama pelarian, dia hidup nomaden, tanpa alat komunikasi dan sempat bersembunyi di Hutan. Ini yang menyulitkan pencarian selama sebulan terakhir,” jelas AKP. Noviarif.
Kini Masyarakat menanti Proses Hukum yang Transparan dan Tegas agar tragedi ini tidak sekadar menjadi catatan Kriminal, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap Anak harus diberi perhatian serius oleh semua pihak.
Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan keadilan dapat Benar-benar ditegakkan. (Redaksi/Yudi.W)
Social Header