pasal nya saat tim media berkunjung ke sekolah tersebut, dan kami bertemu dengan salah satu dewan guru yang Engan di publikasikan Namanya dengan gambelang menceritakan tentang pungli yaitu 30 ribu setiap gajihan, yang mana duit *pungli* tersebut dengan alasannya untuk pengambilan selip gajih ke dinas pendidikan kabupaten tulang bawang.
Hal tersebut sudah berlangsung lebih dan kurangnya 5 tahun. kami pun mempertanyakan jumlah seluruh PNS dan P3K Sumber pun mengatakan lebih dan kurang nya ada 15 semuanya mas, kami semua setoran 30 ribu, per bulan sama bendahara gajih, sekolah di SMPN 1 Rawa jitu Timur.
Kami mempertanyakan dengan Sumber yang mewanti wanti nama nya di publikasikan, kok bisa memang ada rapat Tah, setau saya mas kalau masalah itu ngak pernah di rapat kan tau tau bayar 30 ribu aja per bulan, iya saya mah ikut ikut aja, masak iya sih mas saya sendiri yang mau protes, padahal kita kan sudah tau kalau gajih sudah masuk rekening masing masing. cetus sumber yang salah satu dewan guru SMPN 1 Rawa Jitu Timur. yang merasa keberatan dengan pungutan tersebut.
Dan di benar kan oleh kepala sekolah SMPN 1 Rawa jitu timur, saat di tanya oleh wartawan tentang pungutan, yang di lakukan oleh oknum guru di SMPN 1 Rawa jitu timur tersebut.
Oknum bendahara gajih SMPN 1 Rawa Jitu Timur. tersebut Adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) kalau kita kalkulasikan 30x17= 510.000 ribu.
510 x12 bulan, atau satu tahun= 6.120.000 ribu.
6.120x5 tahun. atau dua belas (12) bulan Rp= 30.600.000 juta.
Sangat Pantas Tis Duit yang di *Pungli* Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMPN 1 Rawa Jitu Timur.
Sedang kan kita tau kalau sekarang bapak presiden PRABOWO mengatakan bersih bersih alias menghapus semua pungutan liat atau "Pungli"
Akan tetapi berbeda dengan fakta yang terjadi di SMPN 1 rawa Jitu Timur, kecamatan Rawa Jitu Timur, kabupaten tulang bawang. mungkin kah pihak dinas pendidikan kabupaten tulang bawang.bener benar tidak mengetahui tentang pungli yang telah terjadi di SMPN 1 Rawa Jitu Timur, karna sudah lebih dari lima tahun (5).
Kepada pihak terkait yaitu dinas pendidikan dan inspektorat agar bisa memanggil dan memberikan sangsi yang tegas karna telah dengan sengaja melakukan pungli. atau menguntungkan diri pribadi atau menyala guna kan sebagai pegawai negeri sipil ( PNS )
Dan kepada aparat penegak hukum yaitu Polres dan Kejaksaan, kabupaten tulang bawang, agar bisa menindak lanjuti temuan kami ini, dan bila perlu di berikan sangsi pidana karna "pungli" sudah berjalan libih dari 5 tahun.
agar bisa menjadi contoh untuk sekolah sekolah lainya khususnya berada di kabupaten tulang bawang. yang dengan sebutan Udang Manis. (Red/Tono)
Social Header