Breaking News

"Gawat" Diduga Oknum Guru SMPN 1 Rawa Jitu Selatan Telah Melakukan Pungutan Liar (*Pungli*) Sudah Lebih Dari Lima Tahun.

Tulang Bawang, Sinar Lampung News.Com - Diduga SMPN 1 Rawa Jitu Selatan lakukan "Pungli"
pasal nya saat Tim Media berkunjung ke Sekolah tersebut, dan kami bertemu dengan salah satu dewan guru yang Enggan di Publikasikan Namanya dengan gambelang menceritakan tentang Pungli yaitu 30 Ribu setiap gajihan, yang mana Duit *Pungli* tersebut dengan alasannya untuk pengambilan selip gajih ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.

Hal tersebut sudah berlangsung lebih dan kurangnya 5 Tahun. kami pun mempertanyakan jumlah seluruh PNS dan P3K Sumber pun mengatakan lebih dan kurang nya ada 15 semuanya mas, kami semua setoran 30 Ribu, per Bulan sama bendahara gajih, Sekolah di SMPN 1 Rawa jitu Selatan. 

kalau kita kali kan 30x15 maka jumlah Pungli per bulan nya Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah (450).

Kami mempertanyakan dengan Sumber yang mewanti wanti namanya jangan sampai di Publikasikan, kok bisa memang ada rapat Tah, setau saya mas kalau masalah itu ngak pernah di rapatkan tau tau bayar 30 Ribu aja per Bulan, iya saya mah ikut ikut aja, masak iya sih mas saya sendiri yang mau protes, padahal kita kan sudah tau kalau gajih sudah masuk rekening masing masing. cetus sumber yang salah Satu dewan Guru SMPN 1 Rawa Jitu Selatan. yang merasa keberatan dengan pungutan tersebut.

Oknum bendahara gajih SMPN 1 Rawa Jitu Selatan. tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) kalau kita kalkulasikan 30x15= 450.000 Ribu 
450 x12 Satu Tahun= 5.400.000 Ribu
5.400x5 Tahun = 27.000.000 Juta 
sangat pantastis.

Sedangkan kita tau kalau sekarang Bapak Presiden PRABOWO SUBIANTO mengatakan bersih bersih alias menghapus semua Pungutan Liar atau "Pungli"

Akan tetapi berbeda dengan Fakta yang terjadi di SMPN 1 Rawa Jitu Seletan, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. mungkin kah pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang. bener benar tidak mengetahui tentang Pungli yang telah terjadi di SMPN 1 Rawa Jitu selatan, karna sudah lebih dari Lima Tahun (5).

Kepada Pihak terkait yaitu Dinas p
Pendidikan dan Inspektorat agar bisa memanggil dan memberikan Sanksi yang tegas karna telah dengan sengaja melakukan Pungli. atau menguntungkan diri pribadi atau menyalah gunakan sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS )

Dan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Polres dan Kejaksaan, kabupaten tulang bawang, agar bisa menindak lanjuti temuan kami ini, dan bila perlu di berikan sangsi Pidana karna Pungli sudah berjalan libih dari 5 Tahun.
agar bisa menjadi contoh untuk Sekolah-sekolah lainya Khususnya yang berada di Kabupaten Tulang Bawang. yang dengan sebutan Udang Manis. (Red/Tono)
© Copyright 2022 - sinarlampungnews.com