Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menjelaskan dalam peristiwa tersebut telah ditemukan Dua tindak Pidana, yaitu kasus perjudian sabung ayam dan kasus pembunuhan Tiga Oknum Polisi .
"Dari peristiwa itu, kami Tim Gabungan (Tim - Join) sepakat dibagi menjadi Dua Kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa Penembakan terhadap Tiga Oknum Polisi yang menyebabkan tiga oknum Polisi tersebut meninggal Dunia (MD) ," katanya, Rabu (19/3/2025).
"Untuk peristiwa pertama yaitu kasus perjudian sabung ayam, kami telah menetapkan ZKN sebagai tersangka dan kami sudah menyita Barang Bukti (BB) di TKP di antaranya uang tunai Rp 21 Juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," sambungnya.
Helmy menjelaskan dalam kasus perjudian sabung ayam, total ada 14 Orang saksi yang telah diperiksa. Saat ini, ZKN telah dilakukan penahan di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Lampung dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. (Red/Yudi.W)
Social Header