Breaking News

Seorang Baindar Narkoba Jenis Pil Extacy Di Wilayah Banjar Agung Dibekuk Jajaran s8jSatresnarkoba Polres Tulang Bawang.

Tulang Bawang, Sinar Lampung News.Com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.

Pemuda yang ditangkap dalam kegiatan 'Gasak NGasak Narkoba di Banjar Agung, Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Yang Jadi Ban s dar Pil Extacy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.

Pemuda yang ditangkap dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' tersebut berinisial BR (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dengan barang bukti (BB) yang turut disita berupa bungkus plastik yang berisi 15 (lima belas) butir pil extacy dan handphone (HP) merek Realme C53 warna putih.

"Hari Selasa (07/01/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba'. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di wilayah Kampung Banjar Agung," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (09/01/2025).

Menurut perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 ini, penangkapan terhadap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang sering melakukan transaksi jual beli pil extacy.

Setelah dipastikan pemuda dengan ciri-ciri yang sudah diketahui oleh petugas berada di sebuah warung, petugas kami langsung melakukan penangkapan, lalu dilakukan penggeledahan baik badan maupun di rumahnya dan ditemukan BB narkoba jenis pil extacy disimpan di sebuah lemari.

"Pelaku mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy yang dimiliknya tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial A warga Mesuji yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pil extacy yang dimilik pelaku memang untuk diperjual belikan," papar AKBP James.

Kapolres menambahkan, bandar narkoba jenis pil extacy yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (*)https://www.facebook.com/reel/2445513089121266/?mibextid=UuH66acrLgeVUPiPolres Tulang Bawang Gelar Latihan Menembak, AKBP James Paparkan Tujuannya

Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan latihan menembak menggunakan senjata api (senpi) dinas yang berlangsung hari Sabtu (11/01/2025), pukul 10.30 WIB s/d pukul 14.30 WIB, di Lapangan Tembak Wira Satya Mapolres setempat.

Kegiatan latihan menembak ini diikuti oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Pejabat Utama (PJU) Polres, para Kapolsek dan seluruh personel yang memegang senpi dinas, serta diawasi langsung oleh personel Brimob Kompi 3 Menggala.

"Hari ini, saya bersama dengan PJU Polres, para Kapolsek dan seluruh personel yang memegang senpi dinas melaksanakan latihan menembak di Lapangan Tembak Wira Satya Polres Tulang Bawang," ucap perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Menurutnya, latihan menembak yang dilaksanakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para personel khususnya dalam keterampilan (skill) menembak, sehingga para pemegang senpi dinas benar-benar mahir dalam menggunakan senpi dinas dan tidak terjadi kesalahan prosedur.

"Selain itu, kegiatan latihan menembak ini dimaksudkan untuk melatih para personel, serta mengingatkan kembali cara penggunaan senpi dinas, baik senpi genggam maupun senpi laras panjang bagi personel terutama pemegang senpi dinas dalam pelaksanaan tugas," papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Kapolres menambahkan, para pemegang senpi dinas merupakan personel yang telah memenuhi beberapa persyaratan diantaranya lulus test psikologi, dan diajukan oleh pimpinannya berdasarkan penilaian individu masing-masing personel.

"Kedepannya, keterampilan penggunaan senpi dinas menjadi salah satu syarat dalam pemberian pinjam pakai senpi bagi personel. Untuk yang telah memenuhi syarat (MS) baru diberikan pinjam pakai, sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) wajib mengulang sampai MS," imbuh AKBP James. (*)arkoba' tersebut berinisial BR (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dengan barang bukti (https://www.facebook.com/reel/609202301763386/?mibextid=UuH66acrLgeVUPiahttps://www.facebook.com/reel/2445513089121266/?mibextid=UuH66acrLgeVUPihttps://www.facebook.com/reel/2445513089121266/?mibextid=UuH66acrLgeVUPiahttps://www.facebook.com/reel/2445513089121266/?mibextid=UuH66acrLgeVUPiaBB) yang turut disita berupa bungkus plastik yang berisi 15 (lima belas) butir pil extacy dan handphone (HP) merek Realme C53 warna putih.

"Hari Selasa (07/01/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba'. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di wilayah Kampung Banjar Agung," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (09/01/2025).

Menurut perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 ini, penangkapan terhadap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang sering melakukan transaksi jual beli pil extacy.

Setelah dipastikan pemuda dengan ciri-ciri yang sudah diketahui oleh petugas berada di sebuah warung, petugas kami langsung melakukan penangkapan, lalu dilakukan penggeledahan baik badan maupun di rumahnya dan ditemukan BB narkoba jenis pil extacy disimpan di sebuah lemari.

"Pelaku mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy yang dimiliknya tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial A warga Mesuji yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pil extacy yang dimilik pelaku memang untuk diperjual belikan," papar AKBP James.

Kapolres menambahkan, bandar narkoba jenis pil extacy yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red/Yudi.W)
© Copyright 2022 - sinarlampungnews.com